TANGGUNG
JAWAB SOSIAL : "WIRAUSAHA DALAM MENJALANKAN TANGGUNG
JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN DAN JUGA LINGKUNGAN DISEKITAR TEMPAT USAHA"
Globalisasi
dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat
dalam bidang yang relative baru. Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik
kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan.
Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar,
menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi
terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya. Pelaksanaan tanggung jawab social yang harus dilaksanakan oleh suatu
perusahaan menuntut diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak
memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan
akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis
itu pada umumnya dating dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat.
Problem-problem social seperti kebersihan kota, kesehatan lingkungan,
ketertiban masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan sebagainya, mendorong
perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya seiring dengan terciptanya
kondisi tersebut.
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam
artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap
konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan.
CSR
berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, di mana ada argumentasi
bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan
keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau
deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan
untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pengertian
CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak
hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk
pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan
berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering
diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy,
corporate community relations, dan community development. Ditinjau dari
motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan
CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy
bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar
pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Beberapa
investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan
CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah
praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial” (socially
responsible investing). Strategi Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan :
1.
Strategi Reaktif
Kegiatan
bisnis yang melakukan strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung
menolak atau menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2.
Strategi Defensi
Strategi
defensif dalam tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait
dengan penggunaan pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri
atau menolak tanggung jawab sosial .
3.
Strategi Akomodatif
Strategi
Akomodatif merupakan tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan
dikarenakan adanya tuntutan dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal
tersebut.
4.
Strategi Proaktif
Perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk
memuaskan stakeholders. Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif
terhadap perusahaan akan terbangun.
Berikut adalah contoh
dari tindakan tidak etis atau tidak legal dalam sebuah manajemen perusahaan :
- Penggunaan obat-obatan terlarang
- Pencurian oleh Para Pekerja atau Korupsi
- Konflik Kepentingan
- Pengawasan Kualitas atau Quality Control
- Penyalahgunaan informasi yang bersifat rahasia
- Penyelewengan dalam pencatatan keuangan
- Penyalahgunaan penggunaan asset perusahaan
- Pemecatan tenaga kerja
- Polusi Lingkungan
- Cara bersaing dari Perusahaan yang dianggap tidak etis
- Penggunaan pekerja atau tenaga kerja di bawah umur
- Pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang kebijakan.
Alasan
Yang Mempengaruhi Dilakukannya Tanggung Jawab Sosial Dalam Suatu Perusahaan
1.
Alasan social
Perusahaan
melaksanakan CSR untuk memenuhi tangggung jawab sosial kepada masyarakat.
Sebagai pihak luar yang beroperasi di wilayah orang lain, perusahaan dituntut
untuk berlaku etis terhadap masyarakat sekitarnya. Perusahaan harus ikut serta
dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat dan juga menjaga lingkungan dari
kerusakan yang ditimbulkan.
2.
Alasan ekonomi
Motif
perusahaan dalam melakukan CSR tetap berujung pada motif mencari keuntungan.
Perusahaan melakukan program CSR untuk menarik simpati masyarakat dengan
membangun image positif yang pada akhirnya tetap bertujuan untuk meningkatkan
profit.
3.
Alasan hukum
UU
PT No.40 Pasal 74 yang berisi kewajiban pelaksanaan CSR bagi
perusahaan-perusahaan yang terkait dengan sumber daya alam memperkuat
pernyataan perusahaan melakukan CSR karena alasan hukum. CSR dilakukan
perusahaan karena adanya tuntutan yang jika tidak dilakukan akan dikenai sanksi
atau denda. Adapun isi dari pasal tersebut antara lain :
a. Ayat
1, menjelaskan bahwa perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang yang
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan.
b. Ayat
2, menjelaskan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan
kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
c. Ayat
3, menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana pasal 1
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Moralitas
Perusahaan harus bertanggung jawab kepada banyak pihak yang berkepentingan
terutama terkait dengan nilai-nilai moral dan keagamaan yang dianggap baik oleh
masyarakat. Hal tersebut bersifat tanpa mengharapkan balas jasa.
e. Pemurnian
Kepentingan Sendiri Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pihak-pihak
yang berkepentingan karena pertimbangan kompensasi. Perusahaan berharap akan
dihargai karena tindakan tanggung jawab mereka baik dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.
f. Teori
Investasi Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder karena
tindakan yang dilakukan akan mencerminkan kinerja keuangan perusahaan.
g. Mempertahankan
otonomi Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap stakeholder untuk
menghindari campur tangan kelompok-kelompok yang ada didalam lingkungan kerja
dalam pengambilan keputusan manajemen.
Di Indonesia, keberadaan
peraturan ini justru membuat makna CSR semakin bias. CSR bukan lagi sebagai
tanggung jawab sosial yang bersifat sukarela dari perusahaan bagi masyarakat
sekitar namun berubah menjadi suatu keterpaksaan. Apapun alasannya, hendaknya
perusahaan tetap berpijak pada prinsip dasar dari CSR itu sendiri.
Manfaat Dilakukannya
Tanggung Jawab Sosial Dalam Perusahaan. Adapun manfaat yang didapatkan akibat
dari dilakukannya tanggung jawab social dalam suatu perusahaan, yaitu sebagai
berikut:
- Manfaat bagi Perusahaan Tanggung jawab sosial perusahaan tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.Manfaat bagi Masyarakat.
- Manfaat bagi Masyarakat Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dg perusahaan akan lebih erat dlm situasi win-win solution.
- Manfaat bagi Pemerintah Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial.
Bentuk-Bentuk
Tanggung Jawab Sosial Dalam Suatu Perusahaan
Penjabaran dari
kepedulian sosial dari suatu bisnis berbentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial
bisnis. Itu dapat dilihat bahwa semakin tinggi tingkat kepedulian sosial suatu
bisnis maka semakin meningkat pula pelaksanaan praktek bisnis etik dalam
masyarakat.
Beberapa bentuk
pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dapat kita temui di indonesia adalah
sebagai berikut :
- Pelaksanaan Hubungan Industrialis Pancasila (HIP). Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) merupakan bentuk pelaksanaan yang telah banyak dijalankan pengusaha dengan karyawannya dan dituangkan dalam buku. Dimana diatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Beberpa contoh hak karyawan adalah seperti cuti, tunjangan hari raya, dan pakaian kerja.
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penanganan limbah industri sebagai bagian dari produksi sebagai bentuk partisipasi menjaga lingkungan.
- Penerapan Prinsip Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k3) Penekanan pada faktor keselamatan pekerja dengan mempergunakan alat-alat yang berfungsi menjaga keselamatan, seperti topi pengaman, masker pelindung maupun yang lainnya.
- Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Sistem perkebunan yang melibatkan perkebunan besar milik negara dan kecil milik masyarakat. Perkebunan besar berfungsi sebagai inti dan motor penggerak perkebunan dimana semua bahan bakunya diambil dari perkebunan kecil disekitarnya yang berfungsi sebagai plasma.
- Sistem Bapak Angkat-Anak Angkat. Sistem ini melibatkan pengusaha besar yang mengangkat pengusaha kecil/menengah sebagai mitra kerja yang harus mereka bina. terkadang hal ini menyebabkan masalah kepada pengusaha besar, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran tinggi dalam pelaksanaannya.
Tanggung Jawab Sosial (CSR) adalah
suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah
memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham,
komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung
jawab sosial yang dilakukan dalam suatu perusahaan memberikan suatu manfaat
bagi perusahaan itu sendiri, bagi pemerintah dan bagi masyarakat.
Referensi:


Komentar
Posting Komentar